BeritaHukum

Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati, Tapi

BIMATA.ID, Bali – Tindak pidana korupsi (Tipikor) sangat merugikan bagi negara dan kemajuan bangsa, sehingga begitu dibenci masyarakat. Alhasil tak jarang yang menyerukan agar para tikus pencuri uang rakyat ini lebih baik dihukum mati.

Seruan itu bukan hanya ada dari pikiran rakyat Indonesia, melainkan juga dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Komjen Pol Filri Bahuri.

Hal tersebut disampaikan Komjen Pol Firli saat mengikuti diskusi panel dengan pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Mapolda Bali, Rabu, 24 November 2021.

“Tadi saya sudah sampaikan terkait dengan konsep hukuman mati, kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati,” ungkapnya.

Namun, hal itu memang belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Komjen Pol Firli menjelaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Sehingga, konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima.

Dirinya menyebutkan, dari 30 jenis Tipikor, hukuman mati dalam sampai saat ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

“Syarat hukuman mati adalah Tipikor yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi, Pasal 2 Ayat 1 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan Tipikor Pasal 2 Ayat 1,” jelas Komjen Pol Firli.

Apa yang disampaikan Komjen Pol Firli bukan hanya sekedar omongan belaka. Karena pihaknya sempat menyampaikan, perlu dibuat pasal tersendiri untuk mengatur hukuman mati bagi koruptor.

Hal tersebut bertujuan agar dari 30 jenis Tipikor, semuanya bisa masuk dalam kriteria untuk hukuman mati.

“Tergantung sekarang DPR yang memiliki tugas merancang, apakah dipertimbangkan atau tidak,” katanya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close