BIMATA.ID, Jakarta — Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR-RI), Puan Maharani mengatakan, telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Calon Panglima TNI ke DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI.
“Pimpinan DPR RI menerima surat presiden (Surpres) mengenai usulan calon Panglima TNI calon atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki pensiun,” katanya, Rabu (03/11/2021).
Puan mengatakan DPR segera menindaklanjuti Surpres Calon Panglima TNI tersebut.
“Panglima TNI akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR,” ucapnya.
Puan juga menjelaskan proses yang akan berlangsung terkait pergantian Panglima TNI. Pimpinan DPR akan melakukan rapat dengan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan, termasuk fit and proper test terhadap Andika Perkasa.
“Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit dan proper test di dalam rapat paripurna untuk dapat mendapatkan persetujuannya, DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden,” ujar Puan.
Puan mengatakan DPR memiliki waktu 20 hari untuk memproses usulan calon Panglima TNI tersebut. Batas waktu tersebut tidak termasuk masa reses.(oz)