BeritaEkonomiNasionalUmum

Kemnaker Launching Jamsostek Untuk Pembantu Rumah Tangga

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan launching jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) untuk pembantu rumah tangga (PRT) yang digagas oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada Rabu (03/11/2021).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam webinar bertajuk ‘Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’, menegaskan bahwa manfaat yang besar akan diterima oleh PRT jika mendapatkan jaminan.

PRT merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal, dimana salah satu kelemahannya ada di pelindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek.

“Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja,” kata Ida .

Kemnaker menerbitkan regulasi untuk memberikan pelindungan terhadap PRT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Didalamnya ada regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.

Permenaker ini juga melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.

“PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi,” ucap Menaker Ida.

 

(zbp)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close