BeritaHukumPendidikan

Kemendikbud Ristek Nilai Permen PPKS Sejalan dengan Tujuan Pendidikan

BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia (RI), Anang Ristanto menuturkan, substansi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus sejalan dengan tujuan pendidikan.

“Substansi Permen PPKS sejalan dengan tujuan pendidikan yang diatur dalam UU (Undang-Undang) Sistem Pendidikan Nasional (SPN),” tuturnya, Kamis (04/11/2021).

Ia menguraikan, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan akhlak mulia.

“Kekerasan seksual merupakan salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan tersebut,” imbuh Anang.

Anang menjelaskan, Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik. Sehingga, menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya.

Ia mengemukakan, dampak kerugian fisik dan mental bagi korban kekerasan seksual menjadikan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tidak optimal dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Karena itu, ucap Anang, sudah menjadi kewenangan Kemendikbudristek RI untuk mengatur sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus.

“Sanksi punitif lainnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengingat Permen PPKS,” ucapnya.

Anang juga menegaskan, peraturan PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam dan partai politik (parpol), seperti PKS sebelumnya mengkritik penerbitan Permen PPKS. Politikus PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, muatan dalam peraturan menteri tersebut jauh dari nilai-nilai Pancasila dan cenderung pada nilai-nilai liberalisme, karena tidak memasukkan landasan norma agama.

Ia meminta, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, membatalkan peraturan penanganan kekerasan seksual di kampus tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close