BeritaPolitik

Kemenag Belum Terima Undangan Pemerintah Saudi Arabia Terkait MoU Ibadah Haji

BIMATA.ID, Jakarta – Indonesia diizinkan melaksanakan ibadah umrah mulai Desember 2021. Namun, pelaksanaan Haji 2022 belum ada keputusan.

“Sampai saat ini, kami belum menerima undangan dari Pemerintah Saudi Arabia untuk membahas dan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding/nota kesepahaman) penyelenggaran ibadah haji 1443 Hijriah,” ucap Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).

Yaqut menerangkan, nota kesepahaman sangat diperlukan. Sebab, mengatur mengenai kuota kebijakan manasik, hingga teknis protokol kesehatan (prokes).

Dia menyampaikan, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah melakukan persiapan meski belum ada kesepakatan. Yakni, persiapaan layanan haji di Arab Saudi terkait penginapan, katering, dan transportasi darat di Tanah Suci.

Khusus penginapan dan transportasi mengikuti kebijakan di Arab Saudi. Terutama, terkait penerapan prokes.

“Seperti kapasitas maksimum jemaah di tiap kamar dan di bus,” jelasnya.

Setelah mendapat kepastian, Kemenag RI membuat pemetaan awal terkait ketentuan layanan haji selama di Arab Saudi. Pemetaan ini perlu dilakukan untuk menentukan kuantitas dan kualitas layanan.

“Serta, estimasti besaran biaya layanan dengan para penyedia layanan akomodasi, katering, dan transportasi di Arab Saudi,” imbuh Yaqut.

Kemudian, lanjut Yaqut, Kemenag RI sudah menyusun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 1443 Hijriah. Termasuk, mendata jemaah yang telah melunasi iuran pelaksanaan haji.

“Proses pemetaan data jemaah haji dilakukan untuk identifikasi data jemaah haji yang sudah melunasi Bipih 1441 Hijriah yang lalu dalam rangka updating data jamaah 1443 Hijriah,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close