BIMATA.ID, Jakarta – Selebgram Rachel Vennya, rampung diperiksa sebagai saksi atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Selain Rachel, Salim Nauderer dan manajer, Maulida Khairunnisa turut diperiksa hari ini, Senin, 1 November 2021.
Penasihat hukum Rachel, Indra Raharja menerangkan, kliennya diberondong 38 butir pertanyaan oleh penyidik. Adapun materinya seputar kronologi dugaan pelanggaran karantina kesehatan.
Menurut Indra, pertanyaan yang diajukan penyidik tidak berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
“Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel. Bedanya hanya pemeriksaan pertama kan dalam tahap lidik, sekarang sudah tahap BAP,” tuturnya, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (01/11/2021).
Dalam hal tersebut, dirinya menyebut, klien siap menerima konsekuensi dari apa yang telah diperbuat.
“Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan,” pungkas Indra.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya. Gelar perkara ini diadakan pada pada Rabu pagi, 27 Oktober 2021. Kesimpulannya ialah status perkara naik ke tahap selanjutnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel dari karantina.
“Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik,” ucapnya.
Dirinya mengemukakan, Rachel disangka melanggar Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Ancaman 1 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Yusri.
[MBN]