Bimata

Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Cipayung Jakarta Timur

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta, menyelidiki dugaan korupsi mafia tanah. Penyelidikan ini terkait jual beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018 lalu.

“Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah, yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/11/2021).

Penyelidikan itu dilakukan lantaran pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018 berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021,” sambungnya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menginstruksikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan. Instruksi ini disampaikan Jaksa Agung dalam kunjungan kerja di wilayah Kejati Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (12/11/2021).

Burhanuddin menyampaikan, upaya memberantas mafia tanah merupakan hal krusial. Pasalnya, sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan masyarakat.

Selain menghambat proses pembangunan nasional, mafia tanah juga dapat memicu terjadinya konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Adapun salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Untuk itu, Burhanuddin memerintahkan jajaran intelijen kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah, yang biasa kongkalikong dengan para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), penegak hukum, maupun ketua adat.

“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” ungkapnya, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

[MBN]

Exit mobile version