Berita

Kejari Serdang Bedagai Tetapkan 3 Pejabat KPU Atas Tidak Korupsi Pilkada

BIMATA.ID, Serdang Bedagai — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Donny Haryono menyatakan, telah menetapkan 3 tersangka dari pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020 bernilai Rp36,5 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp1,2 miliar.

“Kita melakukan penetapan tersangka setelah kita menerima hasil audit terkait dengan kerugian negara yang sudah ditemukan ada kerugian negara sebesar lebih kurang 1,2 miliar,” katanya, Senin (01/11/ 2021).

Donny Menjelaskan, ketiga tersangka ini memiliki jabatan kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara pengeluaran pembantu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa selama 6 jam.

“Masing-masing punya peran tersendiri dalam tindak pidana korupsi ini. Penetapan ketiga tersangka merupakan buntut dari penggeledahan kantor KPU Serdang Bedagai dalam beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Rutan Tebing Tinggi.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close