BeritaHukum

Kejari Depok Serahkan Uang Restitusi Kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak

BIMATA.ID, Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, menyerahkan uang restitusi kasus tindak pidana perlindungan anak dengan terpidananya berinisial SPM.

Penyerahan uang restitusi itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro, didampingi stafnya, serta juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo dan kuasa hukum dari dua anak yang menjadi korban.

Total nilai uang restitusi yang diserahkan kepada dua korban sebesar Rp 18 juta, sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk informasi, terdakwa SPM terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana SPM telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 200 juta dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp 18 juta,” kata Sri, dalam acara penyerahan uang restitusi di Kejari Depok, Cilodong, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Senin (29/11/2021).

Sri menyatakan, putusan pembayaran uang restitusi tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim, karena dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut permohonan restitusi, yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua LPSK, Antonius, mengapresiasi atas keberhasilan Kejari Depok dalam memasukan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya.

“Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan berhasil dieksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close