Kedapatan Melanggar Aturan PPKM Level 1, Sejumlah Perkantoran di Jakarta Mendapatkan Teguran
BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah Kota (Pemkot) DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis, melakukan sidak di sejumlah perkantoran di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, menemukan sejumlah perkantoran didapati belum memenuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta.
“Kami masih dapati perusahaan yang masuk pegawainya lebih dari 75 persen dan belum ada scan barcode PeduliLindungi. Ada juga yang sudah memenuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya, Kamis (04/11/2021).
Mendapati hal tersebut pihaknya langsung meminta perusahaan memulangkan sebagian karyawan. Sementara itu, pengelola gedung yang belum menyediakan scan barcode PeduliLindungi diberikan teguran tertulis.
“Kita tadi minta kepada pimpinan mereka untuk memulangkan para pegawainya dan mereka mengikutinya. Sedangkan pengelola gedung kita berikan teguran tertulis,” tutur dia.
Sementara menurut keterangan Pengelola gedung, Christine, mengklaim pihaknya sudah mengurus pembuatan scan barcode PeduliLindungi. Namun, belum selesai dibuat.
“Sudah satu bulan kita ajukan pembuatan tapi belum jadi juga sampai sekarang. Kalau para pegawai yang ada di dalam lebih dari 75 persen, itu hanyalah karyawan yang singgah sebentar saja,” jelasnya.(oz)