BIMATA.ID, Probolinggo- Lima petani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo kelimpungan karena tiba-tiba punya utang ke bank padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman sebelumnya.
Diduga utang itu muncul karena kartu tani yang diluncurkan Kementerian Pertanian (Kementan) disalahgunakan oleh oknum perangkat desa untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Kelima petani itu masing-masing, SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Adanya pinjaman ke bank sebesar Rp25 juta per petani membuat mereka kalang kabut.
Hal itu mereka ketahui ketika salah seorang dari kelima petani itu hendak mengajukan pinjaman ke sebuah bank di Probolinggo. Pengajuan itu langsung ditolak pihak bank dengan alasan, petani tersebut memiliki utang Rp25 juta melalui kartu tani.
Tak tanggung-tanggung, utang perorangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu bank di Probolinggo saat hendak mengajukan pinjaman.
Akhirnya diketahui, sedikitnya lima petani di Desa Banyuanyar Tengah terjerat utang ke bank melalui kartu tani.
“Lima petani itu kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo karena menduga kartu taninya dijadikan jaminan pinjaman ke bank,” ujar pengacara kelima petani tersebut, Afif Asman Ramadhan.
Menurut data, di Desa Banyuanyar Tengah saja ada 58 petani yang memiliki kartu tani. Tetapi baru lima petani yang melaporkan kasus penyalahgunaan kartu tani itu ke Polres Probolinggo, Senin lalu, (01/11/2021).
Kartu tani sebenarnya alat bantu untuk menjamin ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi agar dapat diterima secara benar oleh petani yang berhak. Kementan menerbitkan kartu tani agar terwujud pendistribusian, pengendalian dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak
Terwujudnya distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan Asas Enam Tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) serta pemberian layanan perbankan bagi petani.
(ZBP)