Berita

Kanwil Kemenkumham Jatim Melakukan Pemindahan Puluhan Narapidana Ke Nusakambangan

BIMATA.ID, Madiun —  Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Krismono, Bc.iP., SH., MH, mengatakan telah melakukan pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana risiko tinggi ke Lapas Nusa Kambangan.

“Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk, Pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.” katanya, Senin (29/11/2021).

Pihaknya Mengatakan, sebelum ke Nusakambangan para narapidana dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Para narapidana kemudian dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Yakni lima petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun,” ucapnya.

Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut tim dipimpin langsung oleh Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar dan dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.

“Narapidana sekitar pukul 22.00 WIB diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan,” lanjutnya.

Para narapidana tersebut berasal dari berbagai lapas atau rutan di Jatim di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya, Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021.

“Sebanyak 26 diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum, Kantor Wilayah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” tungkasnya. (oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close