Bimata

Kantor Imigrasi Menolak 541 WNA yang Masuk Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, untuk menghindari terjadinya penyebaran virus Covid-19 dan lainnya telah melakukan pengetatan dan menolak ratusan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia sejak 1 januari hingga 9 November 2021. Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang menjadi acuan terbaru keimikeimigrasian.

“Penolakan masuk 541 WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing,” katanya, Jumat (12/11/2021).

Pihaknya mengatakan, penolakan masuk orang asing ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 71 negara, termasuk dari lima  negara yang paling banyak ditolak masuk yaitu Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).

“Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR dan tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” ucapnya.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia juga mendorong imigrasi sebagai garda terdepan penjaga gerbang negara untuk memperhatikan tingkat penyebaran imported case yang berpotensi dibawa masuk oleh orang asing ke Wilayah Indonesia.

“Atas dasar itulah, Imigrasi melakukan berbagai langkah pembatasan masuk bagi orang asing ke wilayah Indonesia lewat kebijakan selective policy, artinya hanya orang asing yang memberi manfaat dan tidak mengancam keamanan dan ketertiban umum hal yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah negara Indonesia,” tungkasnya. (oz)

Exit mobile version