BIMATA.ID, Jakarta – Sidang unlawful killing enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 2 November 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Bareskrim Polri, Saifullah, sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Saifullah menuturkan, dirinya membuat laporan polisi model A untuk kasus unlawful killing Laskar FPI pada 22 Februari 2021, setelah rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) keluar.
Kala itu, Saifullah menjabat sebagai Kepala Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Laporan itu dibuat agar polisi dapat menyelidiki kasus tersebut.
“Yang mendasari atau melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM,” tuturnya, dalam persidangan, Selasa (02/11/2021).
Sebelumnya, JPU bertanya apakah ada hal selain tugas pokok dan fungsi seorang penyidik yang menjadi alasan Saifullah membuat laporan model A.
Diketahui, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 mengumumkan hasil investigasi terkait tewasnya enam Laskar FPI. Komnas HAM menyatakan, peristiwa tewasnya empat Anggota Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM, karena mereka ditembak saat berada di tangan petugas Kepolisian.
Komnas HAM merekomendasikan kasus itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Berikutnya, Komnas HAM menyarankan dilakukan pendalaman dan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam B 1278 PW dan Avanza silver B 1278 KJD. Dua mobil inilah yang berkejaran dengan Laskar FPI hingga enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) ini tewas.
Ketiga, Komnas HAM merekomendasikan pengusutan dugaan kepemilikan senjata api oleh Laskar FPI. Keempat, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia.
[MBN]