BeritaHukum

Jokowi dan Yusril Gelar Pertemuan Bahas Masalah Hukum Ibu Kota Negara Baru

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menggelar pertemuan dengan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, untuk membahas sejumlah masalah hukum terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin, 22 November 2021.

Yusril mengungkapkan, akan membantu Jokowi dalam mengorganisasi peranan pihak swasta yang ingin membangun area komersial di IKN baru.

“Permasalahan hukum itu antara lain adalah kepastian hukum mengenai pertanahan di IKN,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, Senin (22/11/2021).

“Pembiayaan sepenuhnya dilakukan oleh swasta sesuai peruntukan lahan mengikuti master plan IKN. Tanpa pengembangan commercial area, IKN bisa menjadi kota hantu,” tambah Yusril.

Dia mengklaim, pihak swasta yang mau membangun area komersial di IKN baru tidak ingin memberatkan dan membebani Pemerintah RI. Yusril menyampaikan, pihak swasta ingin menanam modal dan membayar lahan sesuai ketentuan Pemerintah RI.

Menanggapi masukan dan pendapatnya, Yusril mengklaim, Kepala Negara menyambut baik.

Jokowi, menurutnya, menyerahkan detail-detail permasalahan yang terkait aspek hukum untuk didiskusikan lebih lanjut dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno dan Kepala Bappenas RI, Suharso Manoarfa.

“Presiden sangat antusias membahas IKN dan berharap pembangunan IKN dan kepindahan Ibu Kota ke Kaltim tersebut berjalan sesuai rencana,” tutur Yusril.

Sebagai informasi, Pemerintah RI berencana memindahkan IKN dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kaltim pada Semester I tahun 2024 atau sebelum masa jabatan Jokowi sebagai Presiden berakhir.

Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN baru dari Pemerintah RI yang telah diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas.

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 Ayat 2 Draf RUU IKN.

Draf RUU IKN, juga mengatur bahwa kawasan IKN baru di Provinsi Kaltim seluas kurang lebih 56.180 hektar. Hal ini termasuk kawasan inti pusat pemerintahan, dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN baru dan Rencana Tata Ruang KSN IKN baru.

Sementara itu, kawasan pengembangan IKN baru seluas kurang lebih 199.962 hektar.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close