Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
BIMATA.ID, Makassar – Jaksa Penuntut Umun Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 6 tahun penjara kepada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
Selain itu, Nurdin juga dituntu pengembalian uang negara senilai Rp3 miliar 187 juta dan 350 ribu dolar Singapura.
Terdakwa juga dituntut pencabutan hak pilih selama lima tahun dihitung sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana.
“Ada dua dakwaan yang kita berikan, pasal suap dan gratifikasi,” kata Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).
Tuntutan JPU diambil berdasarkan fakta- fakta selama persidangan berlangsung dan barang bukti yang berhasil disita.
“Kemudian kita JPU menyimpulkan bahwasanya terhadap terdakwa untuk tuntutan dapat kita jatuhi pidana penjara selama 6 tahun,”
“Selain itu kita juga kenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3 miliar lebih itu diakumulasikan dari Rp7 miliar lebih yang dia terima ditambah 250 SGD haji Momo kemudian dikurangi aset yang sudah kita sita,” sambungnya.
Penindakan tidak hanya mengacu pada pemberian hukuman ke terdakwa. Tetapi, bagaimana agar aset bisa diamankan dan kembali ke negara.
“Jadi fungsi penindakan tidak hanya memenjarakan pelaku karena tujuan kita apa selain mempidanakan pelaku kita bagaimana recovery aset untuk dikembalikan ke negara kita tidak hanya mengejar orang tetapi mengejar juga aset. Kita ingin semua rangkum. Inilah pertimbangan,” pungkasnya.
(HW)