Bimata

Jaksa Agung Ingin Koruptor Dihukum Mati

BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengemukakan, alasan dirinya berencana menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia. Hal ini karena sering kali penegakan hukum yang dilakukan tidak cukup untuk memberantas kejahatan rasuah.

Burhanuddin beranggapan, saat ini telah banyak upaya penegakkan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan represif lain yang justru tak memberikan efek jera bagi pelaku.

“Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu, kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum dengan menerapkan hukuman mati,” ujarnya, dalam diskusi daring, Kamis (18/11/2021).

Ia menyampaikan, selama ini pihaknya telah mencoba memberikan efek jera. Misalnya, dengan memberikan tuntutan berat sesuai dengan tingkat kejahatannya. Kemudian, pihaknya juga mengubah pola pendekatan follow the suspect (tersangka) menjadi follow the money dan follow the asset untuk mendalami perkara.

“Memiskinkan koruptor dengan melakukan perampasan aset koruptor melalui asset recovery. Sehingga, penegakkan hukum tidak hanya pemidanaan badan tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara maksimal,” jelas Burhanuddin.

Jaksa, sambung Burhanuddin, juga telah berupaya menyeleksi pemberian justice collaborator (JC) bagi para koruptor yang terjerat. Lalu, upaya hukum lain melalui sistem keperdataan juga sempat diupayakan kepada koruptor yang meninggal dunia atau diputus bebas, namun ditemukan ada kerugian keuangan negara dalam peristiwa tersebut.

Kendati demikian, Burhanuddin menuturkan, semua upaya itu masih belum dapat memberantas kejahatan korupsi di Indonesia. Karenanya, pendataan yang lebih ekstrim untuk mengupayakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa korupsi tengah dikaji dan diupayakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

“Terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor ini yang pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, tentunya akan menimbulkan pro kontra. Keberadaan sanski pidana yang tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting di dalam proses pemberantasan korupsi guna menghadirkan efek jera,” tuturnya.

Apalagi, jalan untuk menerapkan hukuman mati tersebut diperbolehkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, terobosan hukum dinilainya dapat dilakukan untuk menyelesaikan perkara masalah korupsi di Indonesia.

[MBN]

Exit mobile version