BeritaHukumNasionalUmum

Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah berencana akan melarang perayaan Tahun Baru 2022. Perayaan yang dimaksud adalah acara-acara yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, saat ini pemerintah terus menemukan kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat yang patuh akan protokol kesehatan semakin berkurang dari hari ke harinya.

Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan dalam menghadapi potensi kenaikan mobilitas dan kasus konfirmasi Covid-19 di masa Nataru nanti.

“Oleh sebab itu, dalam menyambut Nataru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan Protokol Kesehatan utamanya di tempat kerumunan,” jelas Luhut.

Pemerintah juga akan terus menggenjot percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansia nya masih di bawah 50%.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close