BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, hingga Senin (01/11/2021), DKI Jakarta belum menerima usulan perubahan nama jalan dari Pemerintah Turki.
Usulan perubahan nama jalan itu berkaitan dengan kerja sama dan pertukaran nama jalan antara Pemerintah Turki dengan Pemerintah Indonesia.
“Sampai sekarang kami belum menerima usulan nama resmi dari Pemerintah Turki,” ujarnya, Senin (01/11/2021).
Dia mengatakan, DKI Jakarta sudah mengusulkan agar nama jalan ditentukan berdasarkan nama kota seperti yang dilakukan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Maroko.
Nama Mustafa Kemal Ataturk sendiri mendapat respons pro-kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Riza menyebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sudah memberikan masukan ke Pemerintah Turki untuk memberi alternatif nama selain Ataturk.
“Informasi yang kami dapat dari Dubes, pihak KBRI akan mengusulkan nama-nama kota,” ucap dia.
Riza mengatakan, meskipun pihak Turki sudah menentukan nama yang diinginkan, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka ruang untuk berdiskusi.
“Karena ini berada di wilayah teritorial kita,” kata Riza.
Menurut Riza, usulan perubahan nama di wilayah DKI Jakarta harus melalui proses dengar pendapat dengan masyarakat.
Riza menilai, proses dengar pendapat dengan masyarakat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi kita akan segera lakukan dengar pendapat, diskusi dan lain-lain,” ujar dia.
Untuk menghindari polemik nama tokoh Ataturk yang dinilai sekuler dan banyak merugikan umat Islam, Riza berharap, usulan nama jalan terbaru bisa menggunakan nama kota di Turki.
Usulan perubahan nama jalan menjadi salah satu nama kota di negara tertentu pernah dilakukan pemerintah Indonesia. Seperti nama Jalan Casablanca di Jakarta Selatan yang merupakan salah satu kota besar di Maroko.
(ZBP)