Regional
Jadi Temuan BPK, Pemprov Sulsel Masih Bayar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS
BIMATA.ID, Makassar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel menemukan adanya pembayaran gaji PNS dan sertifikasi guru yang tidak memenuhi ketentuan oleh Badan Pengelola Keuangaj Daerah (BPKD) Sulawesi Selatan.
Ada sekitar 53 pegawai yang telah pensiun namun masih digaji. Total gaji kepada 53 orang tersebut mencapai Rp756 juta.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan gaji PNS atau Peraturan Pemerintah Bomor 9 Tahun 2003. Akibatnya ada kerugian negara hingga ratusan juta.
Selain pensiunan, kelebihan pembayaran juga diberikan untuk puluhan guru di Sulsel. Ada kesalahan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Sulsel kepada 13 guru PNS di Sulawesi Selatan. Jabatannya mulai dari kepala sekolah hingga guru madya.
Total kesalahan pembayaran untuk tunjangan sertifikasi yakni Rp20 juta di antaranya merupakan pembayaran yang tak sesuai kriteria.
Pembayaran tunjangan juga ditransfer ke guru yang tak memenuhi kriteria. Semisal, mereka cuti namun tunjangannya tetap dibayarkan.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, data temuan tersebut akan divalidasi ulang untuk memastikan mereka yang berhak dan tak berhak menerima sertifikasi guru.
“Termasuk pembayaran yang berlebih, semuanya wajib dikembalikan ke kas daerah,” kata Sudirman.
(HW)