Bimata

Inmendagri Cuti Nataru, Pemerintah Larang ASN Cuti dan Buruh Diimbau Tunda Cuti

BIMATA.ID, Jakarta – Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Republik Indonesia (RI) tentang cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah RI melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan pekerja atau buruh diimbau untuk menunda cuti.

Larangan cuti, yang tertuang dalam Inmendargi RI Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, tidak hanya diberlakukan untuk ASN saja, tetapi juga untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, dan karyawan swasta.

“Pelarangan cuti bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf g angka 1 Inmendagri, Selasa (23/11/2021).

Kemudian pada angka 2 diatur kebijakan bagi pekerja atau buruh diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Pelaksanaan larangan cuti ini akan diatur oleh kementerian atau lembaga teknis yang terkait.

“Sementara itu, ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,” isi angka 3 Inmendagri RI.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI sekaligus Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Korpri mendukung kebijakan Pemerintah RI terkait larangan cuti dan libur bagi ASN pada Nataru.

“Dari Korpri setuju,” katanya kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Dukungan itu diberikan, lanjut Zudan, dikarenakan kebijakan tersebut dikeluarkan Pemerintah RI untuk melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 selama libur Nataru. Karena belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kasus konfirmasi positif akan mengalami kenaikan drastis menjelang hari libur panjang, seperti Natal dan Tahun Baru.

Karena itu, Zudan mengimbau, seluruh anggota Korpri untuk menaati dan mengikuti ketentuan cuti akhir tahun. Ia juga mengimbau, anggota Korpri tidak pulang kampung atau keluar kota untuk wisata pada libur panjang Nataru.

Seperti diketahui, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, Pemerintah RI menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah kenaikan kasus virus korona.

Lalu, Pemerintah RI juga menetapkan ASN termasuk TNI atau Polri hingga pegawai BUMN RI dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

[MBN]

Exit mobile version