BIMATA.ID, Jakarta- Jasa Raharja memiliki dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Keduanya mengatur mengenai dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan tertentu.
Santunan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Korban yang berhak atas santunan adalah:
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Penumpang yang menjadi korban dalam tenggelamnya kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam kapal ferry korban diberikan santunan ganda.
Korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Santunan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum dibagi menjadi angkutan darat/laut dan udara. Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, jenis santunan ini mencakup:
-Meninggal Dunia – Rp 50.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
-Cacat Tetap (Maksimal) – Rp 50.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
-Perawatan (Maksimal) – Rp 20.000.000 untuk angkutan darat/laut dan Rp 25.000.000 untuk angkutan udara
-Penggantian Biaya Penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) – Rp 4.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
-Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal) – Rp 1.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
-Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) – Rp. 500.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
(ZBP)