Ibnu Ariebowo Kusumo Apresiasi Gubernur Jabar Naikkan UMP dan UMK Kota Bogor
BIMATA.ID, Bogor – Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Gerindra Ibnu Ariebowo Kusumo mengapresiasi keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bogor 2022.
Anggota DPRD Jabar dari Dapil Kota Bogor ini menyikapi penetapan UMP 2022 Jabar, dan UMK Kota Bogor, dalam keterangan persnya kepada bimata.id, Selasa (30/11).
“Saya mendukung dan mengapresiasi keputusan Gubernur Jabar, Pak Ridwan Kamil, yang menaikkan UMP, khususnya UMK Kota Bogor 2022. Sebagai wakil rakyat dari Kota Bogor, tentu saya senang ada kenaikan UMK ini,” kata Ibnu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan UMP Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487. UMP Jabar 2022 ini naik 1,72 persen dari tahun lalu. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Sabtu, 20 November 2021.
Adapun UMK Kota Bogor naik menjadi Rp4.330.249,57. UMK Kota Bogor naik lumayan dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak Rp4.169.806,58. Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang ditanda tangani pada Selasa, 30 November 2021.
Kenaikan UMP dan UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi pekerja yang bekerja di atas 1 tahun, perusahaan mesti menanggung upah di atas UMP dan UMK.
Menurut Anggota Komisi V DPRD Jabar ini, kenaikan UMP Jabar dan UMK Kota Bogor ini memperlihatkan perhatian Gubernur Jabar atas kondisi pekerja, terlebih di era pandemi Covid-19.
“Semoga dengan kenaikan upah minimum tersebut ada peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Kenaikan ini mesti diapresiasi terlebih di tengah situasi masih pandemi Covid-19,” papar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini.