BeritaHukumNasionalPendidikanPolitik

Himmatul Aliyah Menyoal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos. M.Si. merespon keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbudristek tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi; dan untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan. Permendikbudristek tersebut sendiri merupakan hasil kolaborasi Kemendikbudristek dengan berbagai kelompok sivitas akademika perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan kementerian serta lembaga negara terkait lain.

Dirinya menilai, aturan tersebut memang merupakan upaya yang dilakukan agar tidak terjadi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Namun, dalam aturan tersebut mengabaikan pendekatan secara nilai agama. Padahal dalam UUD 1945 disebutkan bahwa, pendidikan tidak lepas dari nilai agama.

“Saya menghargai maksud dikeluarkannya Permendikbudristek ini yaitu sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. saya berpandangan bahwa Permendikbud ini mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi. Padahal menurut UUD NRI 1945, upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyelenggaraan sistem pendidikan nasional tidak lepas dari nilai-nilai agama.” Ujarnya

Dirinya juga menilai, aturan tersebut juga harus menegaskan bahwa mahasiswa juga harus menghindari aktivitas seksual di luar kampus agar tidak bertentangan dengan jati diri bangsa yang mengaut kepada Pancasila.

“Tidak hanya di lingkungan kampus, segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan jati diri dan kepribadian bangsa yang menganut Pancasila.”tutupnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close