Bimata

Hakim PN Sungguminasa Vonis Oknum Satpol-PP Penganiaya Pasutri di Gowa

BIMATA.ID, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada oknum Satpol-PP Gowa Mardani Hamdan, terdawa penganiaya pasutri di Gowa pada Juli 2021 lalu.

Mardani terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada pasutri pemilik kafe yang masih beroperasi di masa PPKM Level 2 di Gowa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi putusan vonis hakim dilansie dari laman resmi PN Sungguminasa.

Putusan vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan oknum Satpol PP bersikap arogan itu dihukum enam bulan penjara.

Kendati demikian, vonis lima bulan penjara adalah putusan majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa pun belum melakukan banding atas vonis tersebut.

Untuk diingat, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mardani Hamdan berawal meminta surat izin operasional kafe milik pasutri itu, saat giat operasi PPKM. Sempat cekcok hingga kemudian oknum Satpol melakukan penganiayaan.

(HW)

Exit mobile version