Hadapi LA NINA, Mendes PDTT Minta Desa Tanggap Perubahan Iklim
BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta desa-desa di Indonesia bersiap menghadapi ancaman dampak perubahan iklim, diantaranya melalui pencapaian tujuan SDGs Desa ke-13 Desa Tanggap Perubahan Iklim.
“Dampak perubahan iklim sangat nyata bagi desa-desa di Indonesia. Bencana hindrometeorologi dari banjir bandang, longsor, hingga puting beliung merupakan salah satu dampak dari perubahan iklim yang kerap melanda desa-desa di Indonesia. Ini yang harus kita waspadai bersama,” ujar Abdul Halim Iskandar saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin Rapat Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan Publik dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta bupati dan wali kota setempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (17/11/2021).
Selain dihadiri Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin rapat tersebut juga diikuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan bupati/wali kota se-Sumatera Utara. Selain itu hadir juga Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto, Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah, dan Lukmanul Hakim.
Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-mengatakan desa tanggap perubahan iklim adalah desa-desa yang menjadikan kelestarian lingkungan sebagai program kerja unggulannya. Dengan desa tanggap perubahan iklim ini maka desa-desa di Indonesia bisa mempunyai indeks risiko bencana yang diperlukan sebagai langkah antisipasi untuk meminimalkan korban bencana.
“Dengan desa tanggap perubahan iklim, kita harapkan desa-desa di Indonesia mampu mengurangi dampak perubahan iklim termasuk mengantisipasi dampak bencana yang ditimbulkannya,” katanya.
Dia mengungkapkan dalam beberapa bulan terakhir bencana hindrometeorologi mulai dirasakan berbagai desa di Indonesia. Bencana banjir bandang di Batu, Malang Jawa Timur, dan banjir di Sintang Kalimantan Barat membuat warga desa banyak terdampak.
“Situasi ini harus kita waspadai karena berdasarkan Analisa BMKG intensitas hujan akan kian tinggi dalam beberapa waktu ke depan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim mengungkapkan jika dilihat dari capaian indikator SDGs Desa, ribuan desa di Sumatera Utara menonjol di tujuan ketujuh yakni desa berenergi bersih dan terbarukan. Setelah itu berturut-turut tujuan ke-16 desa damai berkeadilan dan tujuan keempat, pendidikan desa berkualitas.
“Namun, yang perlu ditingkatkan adalah SDGs Desa berkaitan dengan lingkungan, yaitu SDGs tujuan ke-12 dan ke-13, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan serta desa tanggap perubahan iklim. Tujuan-tujuan yang terkait dengan lingkungan harus digenjot,” ucapnya menekankan.
Mengenai pelayan publik di desa- desa di Sumatera Utara, Gus Halim menunjukkan angka-angka yang sangat baik. Nilai yang dikoleksi desa-desa di provinsi ini dalam hal tingkat kepuasan warga terhadap pemerintah desa, amat tinggi, yakni 92 persen. Nilai untuk penanganan dokumen pembangunan dan pengaduan di desa pun sangat tinggi, 91 persen.
”Pelayanan publik di desa-desa di Provinsi Sumatera Utara ini terbilang sangat memuaskan, angkanya di atas 90 persen,” ungkap Menteri Desa PDTT.
Dalam kesempatan ini Wakil Presiden meminta kepala daerah untuk memitigasi serta mengantisipasi situasi lingkungan akibat La Nina.
“Tentang bahaya banjir dengan adanya situasi La Nina, hujan yang banyak, terjadi banjir, longsor. Karena itu, saya minta kepada seluruh pemerintah daerah, kabupaten, kota, menyiapkan penanganan dan mitigasi akan kemungkinan terjadinya. Tidak hanya (bekerja) pada saat kejadian itu terjadi, tapi juga kita antisipasi sebelumnya,” imbaunya.
Ma’ruf Amin menjelaskan, di Sumatera Utara ada daerah-daerah yang memiliki kemungkinan terkena musibah banjir dan tanah longsor, sehingga mitigasi dan antisipasi harus disiapkan. Selain itu, Wakil Presiden juga meminta kepala daerah untuk melakukan akselerasi reformasi birokrasi karena peningkatan pelayanan publik harus terus dilakukan. Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik adalah dengan membangun mal pelayanan publik (MPP) di kabupaten/kota sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan terpadu dan cepat.
Pendirian MPP, lanjut Ma’ruf Amin, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89/2021 tentang Penyelenggaraan MPP. Di dalam aturan itu, setiap kabupaten/kota diwajibkan untuk mendirikan MPP itu.
“Saya dengar di Sumatera Utara ini belum ada MPP di kabupaten/kota. Karena itu, kami imbau bentuk di semua kabupaten/kota dan yang kedua harus sudah ada peningkatan pelayanannya supaya terus dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan dan apabila ada hambatan supaya itu disampaikan untuk kita upaya penyempurnaannya,” katanya.