BIMATA.ID, Jakarta – Gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Yasonna H Laoly diputuskan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, putusan itu memberikan pelajaran bahwa tidak ada tempat bagi perusak demokrasi. Walaupun Moeldoko saat ini sedang ada di kursi kekuasaan, yakni sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) RI.
“Bagi kami, putusan hukum ini adalah wake up call bagi para perusak demokrasi, jangan ada lagi niat sedikitpun bagi siapa pun. Bahkan, meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal,” katanya, dalam jumpa pers yang ditayangkan lewat video di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (24/11/2021).
Namun demikian, AHY menegaskan, jika Moeldoko masih ingin membegal Partai Demokrat, maka yang melawan bukan hanya kader melainkan rakyat Indonesia.
“Jika upaya pengambil alihan partai politik ini dilakukan lagi, maka yang melawan adalah rakyat. Bukan hanya sekedar partai politik,” tegas AHY.
AHY menilai, partai politik (parpol) adalah kepanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen, yang direpresentasikan oleh para Anggota DPR RI. Sehingga, yang mengganggu parpol sama saja mengganggu rakyat.
“Karena itu, mengganggu rumah tangga, sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional adalah sama saja dengan mengganggu rakyat itu sendiri,” imbuhnya
Karena itulah, putusan PTUN Provinsi DKI Jakarta adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia. Pasalnya, putusan PTUN ini memberikan makna besar bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan.
“Karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat, yang berusaha dirampas oleh Moeldoko melalui upaya-upaya politik dan upaya-upaya hukum,” ujar AHY.
Sebelumnya, PTUN Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menkuham RI, Yasonna H Laoly. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
[MBN]