BIMATA.ID, Jakarta- Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeany Sirait mengungkapkan, sebanyak 19 warga dari berbagai kelompok melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait karena sejumlah permasalahan pinjaman online (pinjol) belakangan ini.
“Belasan warga tersebut berasal dari berbagai kelompok, seperti korban pinjol, tokoh agama, pendiri komunitas gender dan teknologi, tokoh buruh, kelompok disabilitas dan mahasiswa,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Dalam hal ini, Kliennya menuntut agar pemerintah membuat regulasi dan sanksi tegas sehingga kehadiran pinjol tidak merugikan masyarakat.
“Masalah pinjaman online ini sudah sekian lama membuat korban berjatuhan. Yang sebenarnya mendasari gugatan ini adalah regulasi yang komprehensif bukan regulasi yang bersifat reaktif,” katanya.
Dia menilai, permasalahan pinjol telah berlangsung sekian lama dan telah merugikan masyarakat. Bahkan, banyak korban terjerat utang bunga pinjaman hingga mereka melakukan bunuh diri.
Jeany mengungkapkan, para penggugat menyoroti 11 hal yang belum diatur secara komprehensif, salah satunya kepastian izin pendaftaran sebagai syarat aplikasi pinjaman daring (peer-to-peer lending) dapat beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, publik juga meragukan sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol.
(ZBP)