BIMATA.ID, Pinrang – Polres Pinrang menetapkan oknum pimpinan pesantren berinisial SM di Kabupaten Pinrang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, dari hasil keterangan saksi dan korban yang dimintai keterangan oleh unit PPA Reskrim Polres Pinrang, pihaknya menaikkan status oknum pimpinan ponpes tersebut menjadi tersangka dalam kasus pecabulan terhadap santrinya.
“Kita sudah lakukan gelar perkara pada hari Kamis untuk penetapan tersangka, kemudian hari Senin 8 November 2021 kita lakukan pemanggilan,” kata Deki.
Namun, tersangka mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. “Hari ini kita panggil namun tersangka tidak datang dengan alasan sedang sakit, namun kami akan melakukan pemanggilan kedua pada hari Kamis pekan ini,” tegas Deki
Dia mengungkapkan, modus oknum pimpinan pompes menjalankan modusnya adalah dengan cara memerintahka korban untuk membersihkan ruangan kerjanya. Kemudian tersangka menanyakan hafalan pelajaran ke korban.
“Dari hasil interogasi keterangan korban, oknum ustaz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium pipi, jidat dan bibir korban,” ungkapnya.
Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukaman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda Rp5 miliar..
(HW)