BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Legislatif akan berkoordinasi dengan eksekutif.
“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah, sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” ungkap Ketua DPR RI, Puan Maharani, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Pihaknya akan mengupayakan perbaikan UU Ciptaker dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Puan ingin proses perbaikan sesegera mungkin sesuai batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK RI.
“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” imbuh Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Tidak hanya itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI ini, mengapresiasi langkah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjamin keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri.
Jaminan tersebut penting, karena seluruh substansi UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan MK RI.
“Kami berharap, jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” katanya.
[MBN]