BIMATA.ID, Jakarta- Pimpinan Dewan Perwakikan Rakyat (DPR), Puan Maharani meminta DPR dan pemerintah memperhatikan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional,” katanya dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (01/11/2021).
Menurutnya, RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Ia menyebutkan, RUU dibuat untuk menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Oleh karena itu pembentukan Undang-Undang melalui pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah agar dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD 1945,” kata Puan.
Dalam hal ini, DPR RI berkomitmen membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Bagus)