Berita

Dishub Palembang Menegaskan Tidak Ada Penarikan Retribusi Parkir di Indomaret dan Alfamart

BIMATA.ID, Palembang — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Hasyim, menegaskan tidak ada penarikan retribusi parkir di wilayah toko ritel modern kedua tempat itu sudah masuk ke kas Pemerintah Daerah(Pemda), Manajemen hanya perlu menertibkan atau mengatur kendaraan konsumen.

“Kami tegaskan, parkir di Indomaret dan Alfamart gratis, pengunjung tidak perlu bayar lagi,” katanya, Senin (08/11/2021).

Pihaknya mengatakan, akan gencar melakukan patroli dan menindak tegas juru parkir yang melakukan pungli. Warga juga diimbau tidak takut melaporkan aktivitas itu.

“Kami minta kerja sama masyarakat untuk memberantas pungli parkir di Indomaret dan Alfamart,” ucapnya.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011, besaran biaya kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat, Tak hanya pungli, juru parkir yang mematok tarif melebihi ketentuan juga akan ditindak tegas.

“Melebihi tarif itu bisa dilaporkan ke polisi karena masuk tindak pidana,” ujarnya.

Sementara berdasarkan Keterangan Wali Kota Palembang Harnojoyo mengakui kerap menerima keluhan masyarakat terkait pungli parkir di Indomaret dan Alfamart.

Menurut dia, pemberantasan pungli parkir harus dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Banyak keluhan pungutan liar parkir di gerai modern. Saya minta segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close