Dinkes Menyatakan Berdasarkan Inmendagri Menetapkan Kutai Kartanegara Berstatus PPKM Level 1
BIMATA.ID, Tenggarong — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Kartanegara, Martina Yulianti mengatakan, Pemerintah Pusat telah menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), turun menjadi level 1.
Status PPKM Level 1 di Kutai Kartanegara tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
“Hal itu berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Penerapan PPKM level 3, level 2 dan level 1, Selain itu mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (10/11/2021).
Dinkes juga mengatakan, dalam bunyi Instruksi tersebut, dijelaskan untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Kukar satu-satunya yang menerapkan PPKM level 1, penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
“Capaian vaksinasi yang dipersyaratkan oleh pusat belum tentu jadi penentu turunnya level di daerah. Sebab persentase capaian vaksinasi di Kukar masih sekitar 52,1 persen atau sebanyak 385.883 orang,” ucapnya.
Sedangkan, untuk lanjut usia (lansia) baru mencapai sekitar 11.608 orang dari total sasaran yang ditetapkan sebanyak 37.495 orang, Dalam waktu dekat, Satgas penanganan Covid-19 akan melakukan evaluasi penyesuaian pembatasan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Meskipun capaian baru 52,1 persen, kami memastikan vaksinasi di Kukar terus berjalan sampai target yang ditentukan, Intinya kita semua harus tetap waspada, karena Covid-19 saat ini belum hilang sepenuhnya,” tungkasnya. (oz)