Regional

Diklaim Pemprov, PN Makassar Eksekusi Lahan 1,5 Hektare di Jalan Tanjung Bunga

BIMATA.ID, Makassar – Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi lahan seluas 1,5 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Rabu (25/11/2021). Lahan ini diklaim milik Pemprov Sulsel.

Penggugat yakni PT Gihon Abadi Jaya, mengklaim lahan itu miliknya setelah memenangkan gugatan dengan mengalahkan Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Perusahaan ini  juga menggugat perseorangan yakni M Nasir dan Kapten Mustari Tunru serta PT Yasmin Abadi Permai, juga mengklaim lahan itu.

“Putusan eksekusi ini memiliki dasar hukum. Jadi, silahkan melayangkan gugatan ke PN Makassar apabila ada yang merasa keberatan dengan putusan ini,” kata Humas PN Makassar, Doddy Hendrasakti di sela eksekusi.

Sementara itu, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur menilai ada kejanggalan atas kepemilikan lahan oleh PT Gihon Abdi Jaya.

Sebab, kawasan tersebut telah dikembangkan pemerintah sejak tahun 2009. Selain itu, pengajuan sertifikasi oleh Pemprov Sulsel telah diterbitkan pada tahun 2013 lalu.

“Pertanyaan kita, kenapa bisa lokasi sudah ditetapkan dan empat tahun kemudian sertipikat diterbitkan. Makanya kami nilai ini sangat ganjal,” katanya.

Bahan untuk penetapan lokasi, Pemprov Sulsel sudah meminta kepada Pemkot Makassar agar mengeluarkan larangan bagi siapa saja yang menguasai lahan itu.

Bahkan, wali kota, camat, hingga lurah setempat telah mengeluarkan imbauan terkait lahan tersebut atas perintah BPN. Namun belakangan, malah terbit sertifikat atas nama PT Gihon Abadi Jaya yakni HGB Nomor 20838/Maccini Sombala yang terbit tanggal 29 Mei 2013.

Sementara Gambar Situasi (GS) bernomor 04755/Maccini  Sombala/2011, yang terbit per tanggal 24 Mei tahun 2011 hanya seluas 7.224 meter persegi.

“Makanya kami tidak tahu kenapa bisa terbit sertifikasinya (PT Gihon Abadi Jaya). Dan Itu kenapa kami keberatan. Perkara ini tetap akan disampaikan kepada pimpinan,” bebernya.

Dalam eksekusi tersebut, sempat terjadi kericuhan anatara kedua belah pihak yang saling mengklaim.

Lahan seluas 1,5 hhektare ini  telah bersengketa sejak tahun 2014 lalu hingga maju di meja hijau. PT Gihon yang mengklaim lahan menggugat Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan dokumen kepemilikan yakni sertipikat.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close