BIMATA.ID, Jakarta – Seorang pria Iran yang sudah beristri dihukum mati bersama kekasih prianya atas tuduhan perzinahan. Hukuman mati ini dijatuhkan setelah ayah mertua pria tersebut menuntut keduanya dieksekusi.
Pasangan sejenis berusia 27 tahun dan 33 tahun ini diperkirakan akan segera dieksekusi dengan digantung. Eksekusi akan dilangsungkan, terlepas dari kenyataan bahwa istri pria itu memohon pengadilan mengampuni nyawa mereka.
Dalam hukum Syariah Iran, jika keluarga korban memaafkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan, maka mereka dapat diampuni atau diberikan hukuman penjara
Namun, ayah wanita tersebut turun tangan dan menuntut agar para pria itu dieksekusi karena melakukan perselingkuhan.
Di bawah hukum syariah, perzinahan dapat dihukum dengan hukuman rajam, akan tetapi pada 2013 Iran mengubah aturan tersebut, memungkinkan hakim untuk memilih metode eksekusi.
Hukum Syariah ditafsirkan di berbagai negara sangat bervariasi dan itu sangat tergantung pada pemerintah yang bertanggung jawab.
[MBN]