BIMATA.ID, Jatim – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur (Jatim), mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.
Surat permohonan perlindungan hukum tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jatim, Emil Elestianto Dardak.
Emil mengungkapkan, langkah yang dilakukan itu untuk menghindari upaya-upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal.
“Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta, serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut,” ungkapnya, di PTTUN Surabaya, Senin (15/11/2021).
Wakil Gubernur Provinsi Jatim ini mengatakan, surat permohonan tersebut bertujuan untuk memperkuat Tim Hukum DPP Partai Demokrat yang sedang menghadapi gugatan pihak KSP, Moeldoko (KLB Deli Serdang).
Emil juga menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan yang sah dan tidak bisa diganggu gugat. Dia juga memastikan, kader Partai Demokrat Provinsi Jatim tetap solid.
“Seluruh Indonesia, kader Demokrat solid bersama Pak Ketum AHY,” kata Emil.
[MBN]