Bukan Pidana, AJI Minta Hakim Putus Kasus Jurnalis Asrul Tak Bersalah
QBIMATA.ID, Makassar – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo untuk memutus kasus jurnalis Muhammad Asrul tak bersalah dan membebaskannya dari semua tuduhan.
Koordinator Advokasi AJI Makassar Sahrul Ramdhan menilai, kasus jurnalis Berita.News Muhammad Asrul tidak layak disidangkan karena bukan kewenangan pengadilan, tetapi Dewan Pers.
“Kasus ini semakin menguatkan sebagai sengketa pers karena JPU menggunakan alasan pemberatan hukum karena menyebarkan di media online. Karena kasus ini adalah sengketa pers, harusnya mekanisme penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers,” kata Sahrul.
Sahrul juga menegaskan bahwa perusahaan pers tempat Muhammad Asrul bekerja terdaftar di Dewan Pers dengan nama Berita.news, bukan beritanews.com sebagaimana dakwaan JPU. Bahwa perusahaan bisa dikatakan sebagai persahaan pers cukup berstatus sebagai badan hukum sesuai UU Pers.
Sahrul menilai Muhammad Asrul tidak bisa disalahkan hanya karena tidak ada kompetensi sebagai wartawan karena objek sengketa karya jurnalistik. Untuk itu, kasus ini harus diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers.
“Sengketa pemberitaan ini wajib diselesaikan di Dewan Pers. Karena itu, Dewan Pers yang akan menilai apakah ini adalah karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers atau ini bukan karya jurnalistik. Hal ini tidak dilakukan pelapor,” katanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo akan menggelar sidang dakwaan terhadap kasus Muhammad Asrul pada hari ini, Selasa (23/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Asrul dengan hukuman 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 13 Oktober 2021 dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.
Kasus ini berawal ketika Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti judul “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019.
Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Maret 2021, jaksa mendakwa Asrul telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.
Asrul yang menjabat sebagai editor di beritanews.com memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi Z.A. Guntur.
JPU menuturkan, berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers karena perusahaan beritanews.com, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers dan baru terverifikasi Dewan Pers pada 21 November 2019. Sementara itu, naskah yang diunggah Asrul pada beritanews.com pada 10 Mei 2019.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.
Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers. “Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2018 dan No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” kata Mohammad Nuh dalam surat tersebut.
Namun persidangan tetap berjalan hingga Asrul akhirnya dituntut penjara 1 tahun.
(HW)