BPOM Keluarkan Izin untuk Anak Usia 6-12 Sudah Bisa Vaksinasi Covid-19
BIMATA.ID, Jakarta — Ketua Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, menyampaikan telah memberi izin untuk Anak usia 6-12 tahun sudah bisa menerima vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan jenis vaksin Sinovac, Soronavac, dan vaksin Covid-19 dari biofarma. Hal tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanannya.
“Kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac, Corona Cav, dan Biofarma, untuk kelompok usia ini melengkapi izin penggunaan sebelumnya, untuk remaja usia 12-17 tahun,” katanya, Selasa (02/11/2021).
Penny menyebut, penerbitan izin ini merupakan kabar menggembirakan. Sebab anak dalam kondisi urgen karena sudah dimulai pembelajaran tatap muka (PTM).
“Pandemi belum berakhir. Kita harus tetap menggulirkan seluas mungkin program vaksinasi Covid-19, Segmen usia anak-anak menjadi penting. Maka umur 6-17 tahun sudah bisa divaksinasi,” katanya.
Dia menuturkan, hasil uji klinik vaksin Covid-19 untuk anak 6-11 tahun memenuhi aspek keamanan dan imunogenisitas dengan persentase cukup tinggi. Untuk efikasinya mengikuti yang sudah didapatkan dari hasil uji klinik sebelumnya.
“Aspek keamanan menunjukkan, vaksin ini aman untuk anak usia 6-11 tahun,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, Piprim Basarah Yanuars, menyebut, angka kematian anak terkait Covid-19 di Indonesia paling tinggi dari negara-negara lain. Meski hanya sekitar 1 persen, dampak yang dirasakan terutama oleh keluarga sangat besar.
“IDAI sangat menyambut baik izin vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun,” ucapnya. Piprim menambahkan, para orang tua tidak ragu untuk membawa anaknya menerima vaksinasi Covid-19. Sebab, mereka tetap dapat tertular dan menularkan.
“Anak-anak banyak menjadi OTG. Jadi mereka tidak ketahuan mengidap Covid-19, sehingga bisa menularkan ke mana-mana dan dampaknya dapat fatal,” terangnya. (oz)