BIMATA.ID, Jakarta — Pasca penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada tanggal 18-20 Agustus di Jakarta lalu, kini APDESI berbenah dengan menyusun kepengurusan di tingkat nasional.
Ketua umum APDESI periode 2021-2026 Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM yang terpilih resmi menggantikan Suhardi Buyung.
“Alhamdulillah setelah selesai Munas kami menyelesaikan segala administrasi perubahan organisasi dan baru beberapa minggu lalu mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, saya sebagai Ketua Umum, Sdr. Muksalmina dari Aceh sebagai Sekretaris Jenderal dan H. Tasman dari Sulawesi Tenggara sebagai Bendahara Umum” ujar Arifin usai acara syukuran kantor DPP APDESI Jalan BDN Raya No.6 Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).
Menurut Arifin, sebuah organisasi yang berbadan hukum harus mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
APDESI yang ia gagas sejak tahun 2001 dan menemui banyak problem sehingga akhirnya pada dua periode ini secara hukum legalitasnya diakui oleh pemerintah.
“Jadi sewaktu ketua umumnya Suhardi Buyung, kami (APDESI) sudah mendapatkan legalitas SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016 dan di kepengurusan baru kini APDESI mendapatkan SK perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021”. Katanya.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa kepengurusan DPP APDESI periode 2021-2026 akan memfokuskan pada pengembangan dan kemandirian desa, selain penataan dan peningkatan manajemen Organisasi secara internal, penguatan kapasitas Anggota serta Advokasi Hukum kepada pemerintah desa yang menghadapi kendala dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
“Kami mengajak semua komponen kelembagaan, Ormas, Media dan Pemerhati Desa untuk terus bersama-sama bergandengan tangan mendorong percepatan lahirnya desa-desa mandiri menjadi lebih banyak lagi dan menyebar seluruh indonesia, khususnya di luar pulau Jawa” pungkasnya.
Senada dengan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal APDESI, Muksalmina, SE mengatakan bahwa, belakangan ini ada organisasi yang mengatasnamakan APDESI namun secara legalitas mereka tidak memiliki.
“Kami tidak mempermasalahkan banyaknya organisasi desa, hal itu baik, namun jika penamaannya sama dengan organisasi kami, itu yang kami sayangkan” jelasnya
Muksalmina menghimbau kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Lembaga Pemerintahan lainnya dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyamaratakan sebuah organisasi yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
“Dalam Undang-undang tentang ormas sudah dijabarkan dengan jelas,” pungkasnya
RILIS