BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Diminta tidak arogan dalam melakukan penindakan terhadap pelaku UMKM selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Aturan pembatasan sosial ketat itu akan dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Kami minta betul agar pemerintah dan stakeholders (terkait) lainnya untuk tidak arogan, tidak represif dalam menindak UMKM,” ujar Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, Sabtu (27/11/2021).
Menurutnya, pemerintah lebih baik mengutamakan tindakan yang bersifat persuasif ketimbang represif dalam melakukan penindakan terhadap pelaku UMKM selama penerapan PPKM Level 3. Sebab, melalui tindakan yang bersifat persuasif pemerintah dan stakeholders terkait lainnya bisa leluasa menyosialisasikan berbagai ketentuan PPKM Level 3 yang berlaku selama Nataru.
“Dengan demikian, pelaku UMKM domestik bisa memahami aturan-aturan yang berlaku di masa pengetatan pembatasan sosial dan ekonomi,” paparnya
Lebih lanjut, Ikhsan menyebut, Akumindo mendukung penerapan kebijakan menerapkan PPKM Level 3 selama masa Nataru. Pengetatan level PPKM itu diperlukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akibat tingginya mobilitas masyarakat di momen perayaan Nataru.
“Pada intinya kita mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM level 3,” tandasnya.
(ZBP)