Akses Masuk WNI dan WNA dari Luar Negeri Kini Diperluas Oleh Pemerintah
BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah memperluas akses pintu masuk kedatangan perjalanan internasional bagi WNI maupun WNA ke Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) levelling di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini, 9-22 November mendatang. Seluruh ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada, Senin (08/11/2021).
Sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan kedatangan WNI dari luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara. Namun, dalam aturan terbaru pemerintah membuka akses Bandara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau untuk kedatangan WNI.
Belakangan ini, pemerintah hanya memperbolehkan kedatangan WNA di luar Jawa-Bali melalui pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Namun, untuk pintu masuk kedatangan WNI maupun WNA dari luar negeri melalui jalur laut tidak mengalami perubahan. Untuk kedatangan WNI, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batamdan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Untuk WNA, pintu masuk laut hanya dibuka di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Itu pun dengan perbatasan jalur darat, pemerintah tak merubah ketentuan akses pintu masuk dalam periode ini. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(ZBP)