BIMATA.ID, Jakarta – Persoalan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang dilayangkan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) semakin panas.
Hal itu memanas akibat pernyataan kader Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut, Yusril beralih mendukung kubu Moeldoko karena permintaan bayaran sebesar Rp 100 miliar tidak dipenuhi kubu AHY.
Yusril pun enggan merespons lebih jauh tudingan Partai Demokrat kubu AHY terkait permintaan bayaran Rp 100 miliar tersebut.
“Hal-hal seperti itu tidak perlu ditanggapi, kalau saya bilang iya orang enggak percaya, saya bilang tidak orang juga enggak percaya,” tuturnya, dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis (30/09/2021).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyayangkan, sikap Partai Demokrat yang menyerang pribadi. Pasalnya, konflik yang dibawa ke pengadilan harus dihormati.
Terkait permohonannya ke MA RI, dia sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan kepengurusan Partai Demokrat versi AHY. Persoalannya, yaitu terkait anggaran dasar partai yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan institusi.
“Memang tidak ada tujuannya ke sana (menjatuhkan Partai Demokrat), saya advokat bertindak profesional, saya menguji Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,” pungkas Yusri.
Yusril menjadi orang pertama yang menggugat terkait AD/ART partai. Namun Yusril menegaskan, orang lain pun sebenarnya dapat melakukan gugatan tersebut apabila merasa dirugikan.
“Ya (orang bebas menggugat AD/ART partai lainnya) selama dia punya legal standing. Dan dia bisa membuktikan pada Mahkamah Agung bahwa dia ada kerugian pada dirinya akibat berlakunya anggaran dasar partai,” ucapnya.
[MBN]