BeritaEkonomiHukumNasionalUmum

YLKI Minta Pemerintah Bentuk “Call Center” Khusus Aduan Pinjol Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta- Dalam rangka memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal, pemerintah meminta masyarakat yang menjadi nasabah praktik itu untuk tidak lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.

Pasalnya, praktik pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keberadaannya tidak sah di mata hukum, sehingga masyarakat yang menjadi nasabah tidak perlu mengembalikan dana yang dipinjamnya.

Merespons hal tersebut, Anggota Tim Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  Rio Priyambodo meminta pemerintah untuk membentuk sebuah pusat pengaduan (call center) khusus pinjol ilegal. Pasalnya, praktik penagihan merugikan masyarakat yang dilakukan pinjol ilegal berpotensi meningkat secara signifikan dengan adanya imbauan tidak membayar pinjaman.

“Pemerintah perlu membuka seluas-luasnya pengaduan masyarakat, terkait pinjol ilegal. Kalau misal ada ancaman lapor polisi, Bagaimana ini dibuat suatu hotline khusus, pengaduan yang memang bisa ditangani secara cepat,” katanya, Rabu (20/10/2021)

Dirinya menilai, pemerintah perlu membuat satuan khusus pemberantasan pinjol ilegal, yang terdiri dari berbagai pihak terkait.

“Bisa kepolisian, ada kejaksaan, ada PPATK, ada OJK dan lembaga lain terkait,” kata Rio.

Rio menilai, upaya pemblokiran secara masif yang dilakukan pemerintah tidak akan mampu memberantas pinjol ilegal secara tuntas. Sebab, pinjol ilegal dapat terus bermunculan, selama induk perusahaan sebagai pendana masih beroperasi.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya. Ia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih.

“Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini, Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata dia.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close