Regional

Wabup Gowa Harap Aplikasi Lapor Korupsi Minimalisir Tipikor di Sulsel

BIMATA.ID, Makassar – Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menghadiri launcing Aplikasi Lapor Korupsi dan penandatangan perjanjian kerjas sama program perubahan Optimalisasi Pengawasan Tipikor Melalui Kebijakan dan Sistem Terintegrasi Menuju Provinsi Sulsel Bebas dari Korupsi di Hotel Claro Makassar, Kamis (7/10/2021).

Aplikasi Lapor Korupsi diprakarsai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Aplikasi ini diklaim pertama kali diterapkan kepolisian di Indonesia.

Wabu Gowa Abd Rauf menyambut baik aplikasi tersebut. Menurutnya, aplikasi ini dapat dijadikan sebagai pengawasan yang lebih baik khususnya pada kejahatan tindak pidana Kkorupsi (Tipikor).

“Tentu Pemerintah Kabupaten Gowa sangat mendukung launchingnya aplikasi ini, terlebih lagi bisa diakses oleh masyarakat dengan mendownloadnya sehingga akan membantu pemerintah dalam hal pengawasan dan pencegahan serta memberikan kontribusi dalam meminimalisir terjadinya korupsi,” ujarnya.

Dia berharap, melalui aplikasi dari proyek perubahan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni ini akan membawa pada hal yang positif dan Sulawesi Selatan dan Kabupaten Gowa secara khusus bisa terbebas dari korupsi.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, aplikasi ini telah tersedia di Google Play atau Play Store yang akan mendukung tugas kepolisian, memonitor tindak pidana korupsi, dan masyarakat bisa melakukan  pengawasan dan tentunya akan direspon cepat jika terdapat laporan yang masuk.

“Aplikasi ini nantinya akan mengoptimalkan pengawasan tindak pidana korupsi, dengan cara dibuatnya kebijakan pendukung yang mengikat dan kolaboratif. Jadi tentu masyarakat bisa mengakses ini dengan mengikuti format yang ada dalam aplikasi,” kata Widoni.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, tingginya tindak pidana korupsi berdampak kepercayaan kepada aparat penegak hukum sehingga dibutuhkan perhatian khusus dalam memberikan pencegahan terhadap penangangan korupsi salah satunya melalui aplikasi ini.

Dia mengatakan, pada 2020, menangani tipokor 59 kasus dengan kerugian negara Rp105 miliar lebih. Sementara pada 2021 periode Januari-September sebanyak 57 kasus dengan kerugian negara Rp47 miliar lebih.

“Data ini menunjukkan bahwa perbandingan kasus korupsi tahun 2020 dan 2021 terjadi penurunan angka sebanyak 2 kasus yang berdampak pula pada penurunan angka kerugian negara. Ini diakibatkan adanya peningkatan penyelamatan kerugian negara pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp27 miliar lebih,” kata Merdisyam.

Dia berharap, melalui aplikasi ini yang merupakan pertama kali dibuat di jajaran Polda ini memberikan kontribusi dalam meminimalisir terjadinya korupsi dan bisa diikuti jajaran polda se-Indonesia.

“Ini wujud komitemen bersama dalam meminimalisir dan penanganan kasus terintegrasi guna memberikan kemudahan kepada penyidik,” pungkasnya.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close