BeritaEkonomiRegionalTravelUmum

Upaya Pemprov Bali Tingkatkan Kembali Ekonomi

BIMATA.ID, Jakarta- Pariwisata Bali maupun usaha pendukungnya merupakan sektor yang mengalami dampak luar biasa dari pandemi Covid-19.

Pengelola pariwisata Tabanan, Bagus Kusuma Putrawan mengatakan, ketika seluruh kabupaten/kota di Bali berada di zona kuning atau katagori risiko rendah masyarakat, pengusaha perhotelan, objek wisata maupun pelaku usaha diharapkan tidak lengah. Kewaspadaan dan pencegahan penularan virus harus diutamakan untuk mendukung geliat ekonomi saat ini dan kedepannya.

“Kami kira semua pihak setuju dan sepakat untuk tidak mengendorkan protokol kesehatan (prokes) dalam kondisi saat ini. Prokes ketat tetap harus dilakukan semua pihak baik masyarakat maupun pelaku industri pariwisata dan ikutannya mulai dari 3M yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabung, menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak,” kata pengelola pariwisata Tabanan, Bagus Kusuma Putrawan.

Bagus pun sepaham dengan pemerintah untuk mensosialisasikan 3T (tracing, testing, treatment) kepada masyarakat selain 3M. Sebab 3T seperti pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) penting menghindari potensi penularan ke orang lain sehingga bisa mendapatkan perawatan dengan cepat.

“Ini tentunya bentuk upaya meningkatkan standar pelayanannya serta guna memperoleh trust dari wisatawan. Khususnya untuk rencana buka pariwisata bagi wisatawan mancanegara. Wisatawan harus yakin jika Bali aman, prokes pun harus ketat,” harapnya.

Pemerintah Provinsi Bali pun sebenarnya telah melakukan berbagai terobosan. Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat.

Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Berdasarkan data, masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.337.972 orang, vaksin 2 sebanyak 2.690.152 orang dan vaksin 3 sebanyak 32.692.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close