BeritaHukumPolitik

Taufan Ungkap 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Belum Rampung

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI menyebut, ada 15 kasus pelanggaran HAM berat. Mayoritas proses hukum belum rampung.

“Sebanyak 12 (kasus) masih ‘bolak-balik’ antara Komnas HAM dan Jaksa Agung, tiga kasus sudah masuk pengadilan,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (04/10/2021).

Namun, Taufan tidak membeberkan maksud ‘bolak-balik’ kasus dari Komnas HAM RI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dia mengatakan, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bahkan, sambung Taufan, sudah ada beberapa kali pertemuan antara Komnas HAM RI dan Kejagung RI.

“Tapi untuk penyelesaian yudisial memang belum ada kata sepakat,” lanjutnya.

Di sisi lain, dia menerangkan, ada wacana yang berkembang terkait penyelesaian kasus HAM berat secara nonyudisial. Opsi ini tengah dikaji tim khusus yang terdiri atas Komnas HAM RI, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Taufan menyampaikan, tim tersebut tidak bertanggung jawab langsung ke Presiden Jokowi, akan tetapi di bawah koordinasi Mahfud.

“Kemungkinan Presiden akan mengeluarkan satu SK, untuk tim khusus yang bekerja untuk penyelesaian nonyudisial selain menunggu penyelesaian yang yudisial,” tandasnya.

Dia menyebut, Komnas HAM telah menyusun guideline penyelesaian kasus HAM berat secara nonyudisial. Yakni, pemenuhan hak korban dan keluarga.

Guideline (diharapkan) jadi acuan seandainya itu nanti dijalankan,” ujar Taufan.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close