BeritaEkonomiEnergiNasionalUmum

Solar Langka, BPH Migas Longgarkan Aturan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Erika Retnowati dalam rapat koordinasi dengan Badan Usaha penerima penugasan penyaluran JBT/minyak solar yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corporindo TBK, di kantor BPH Migas untuk memastikan kebutuhan BBM diseluruh wilayah Indonesia dapat tercukupi.

Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas mempunyai tugas utuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI. Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.

BPH Migas selalu melakukan langkah–langkah evaluasi dan monitoring terhadap pengaturan kuota solar bersubsidi. Evaluasi ini dilakukan dengan melibatkan Pertamina dan AKR sebagai pelaksana di lapangan dan juga pemerintah daerah.

Pada rapat koordinasi tersebut, PT Pertamina (Persero) menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM khususnya solar subsidi yang sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.

“Dengan perubahan pola konsumsi tersebut, BPH Migas, segera melakukan langkah – langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota solar bersubsidi. Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi , yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 Juta KL . Tentu saja pelaksanaan relaksasi ini tetap diawasi oleh BPH Migas” ujar Erika.

Selain itu, BPH Migas membuat surat edaran peruntukan bbm subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close