BIMATA.ID, Jatim – RH, dosen nonaktif salah satu kampus di Kabupaten Jember akan mulai menghadapi tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Adek Sri Sumarsih menuturkan, sidang dengan pembacaan tuntutan akan digelar pekan depan.
“Saat ini sedang kami susun. Digelar pada Kamis karena hari Rabu masih libur,” tuturnya, Kamis (14/10/2021).
Sidang pada hari Kamis ini, 14 Oktober 2021 beragendakan keterangan saksi. Seharusnya, sidang digelar pada Rabu kemarin, 13 Oktober 2021, namun harus ditunda karena listrik dari PLN padam. Padahal, sidang dilakukan secara daring yang membutuhkan aliran listrik.
RH merupakan mantan pengajar di salah satu kampus yang didakwa melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri. Kasus tersebut bergulir mulai April 2021 lalu.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum RH menyatakan sudah siap dengan agenda tuntutan.
“Kita mencari fakta hukum yang ada. Karena peradilan kita menganut asas praduga tak bersalah,” ucap Freddy Andreas Caesar, salah satu pengacara terdakwa RH, saat ditemui usai persidangan.
Sementara dari luar persidangan, sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember menggelar aksi. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Aksi digelar sebagai bentuk dukungan agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang tegas kepada RH, yang sedang menjalani persidangan di PN Jember.
“Kami mendukung Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang tegas untuk menjerat ‘RH’ sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” imbuh Trisna Dwi Yuni Aresta, salah satu aktivis aliansi.
Aliansi yang terdiri dari berbagai elemen itu memandang, kasus RH menjadi momentum agar masyarakat lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di sekitarnya.
“Karena kasus kekerasan seksual ini kasus terkait kemanusiaan yang membutuhkan pengawalan kita bersama. Karena itu, kami terbuka terhadap seluruh elemen untuk bergabung dan berjuang bersama,” papar Trisna, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini.
[MBN]