HeadlineRegional

Lekas Gandeng DPC LBH Kenustra Polisikan Produsen

Sampah Produk Berkemasan Timbulkan Masalah

BIMATA.ID, Watampone — Sampah  tidak hanya mengganggu, merusak kenyamanan dan keindahan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan berbagai makhluk hidup, khususnya manusia. Kelestarian alam juga terancam dengan berbagai kerusakan.

Salah satu pihak yang punya tanggung jawab besar dalam mengatasi kedarutan sampah ini adalah perusahan dan industri yang memproduksi berbagai prodak berkemasan. Dimana kemasan yang berupa sisa prodak, kaleng, botol, plastik multilayer,  dan kemasan sachet lainnya berhamburan dan telah mencemari lingkungan dan membahayakan bagi makhluk hidup.

Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) Anwar Marjan mengungkapkan pihaknya memastikan akan memperkarakan perusahaan dan konglomerasi yang kemasan produknya telah menimbulkan kerusakan besar.

“Ini tidak bisa dibiarkan ratusan kemasan dan sisa prodak telah menjadi sampah dan mengancam keselamatan umat manusia, begitu juga keberlangsungan hidup anak cucu adam,” katanya.

Menurut Marjan, panggilan karib Anwar Marjan, sudah menjadi keharusan ada upaya serius untuk menghentikan pencemaran dan kerusakan akibat kemasan produk yang kian hari kian tidak terkendali.

“Ada puluhan ton tiap hari kemasan produk ini berhamburan di bumi Arung Palakka, lama-lama alam ini akan murka kalau kerusakan dibiarkan terus-terusan terjadi, kami berharap masalah ini menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya produsen,” Marjan mengungkapkan.

Marjan yang juga Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Bone Bersih Sampah (TPK BBS) menjelaskan produsen produk berkemasan ini harus bertanggung jawab atas sampah dan kerusakan yang ditimbulkan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah, produsen harus bertanggung jawab terhadap sampah kemasan” Marjan berucap.

Marjan merincikan beberapa pasal yang dilabrak oleh produsen berkemasan tersebut, diantaranya pada Pasal 14 UUPS disebutkan setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya’

“Lebih tegas lagi diatur pada pasal 15, pada pasal tersebut ditegaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” Marjan menegaskan.

Untuk langkah hukum yang akan ditempuh guna menuntut pertanggung jawaban produsen produk berkemasan ini, Marjan telah menyerahkan kuasa hukum kepada Dewan Pengurus Cabang Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (DPC LBH Kenustra) Kabupaten Bone.

Ketua DPC LBH Kenustra Andi Asrul Amri mengatakan telah menerima kuasa hukum dalam bentuk nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (M o U). Penyerahan kuasa hukum tersebut dilakukan melalui Anwar Marjan selaku Ketua Lekas.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan Bone bersih sampah menggunakan jalur hukum, kami dari Lembaga Bantuan Hukum akan melakukan penindakan terhadap siapa saja yang melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,” kata Asrul

Asrul menuturkan, ia tidak hanya akan memperkarakan produsen produk berkemasan yang menimbulkan sampah dan kerusakan. Tetapi juga akan memperkarakan pengelolah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan sosial, kawasan umum lainnya.

“Masalah sampah dan lingkungan hidup  ini bukan hanya UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, tetapi banyak sekali regulasi lainnya, seperti peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan Bupati Bone, tapi ironi praktek pelanggaran regulasi berlangsung secara terus menerus dan seakan-akan kita tutup mata dengan pelabrakan puluhan regulasi ini,” Asrul menjelaskan. 

Asrul mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan  banyak bukti pelanggaran pidana tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Bone, yang telah menyebabkan kerusakan alam.

Asrul berjanji dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah ke Polres Bone.

“Ada yang kami dilaporkan ke Polres, memungkinkan juga ada pelanggaran Perda atau peraturan Bupati Bone yang akan kami laporkan ke Satpol PP Bone, nanti kami pelajari dan dalami dulu kasusnya” kunci Asrul

RILIS

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close