BeritaHukum

Reskrimsus Polda Metro Jaya Grebek Praktik Pinjol Ilegal di Kelapa Gading

BIMATA.ID, Jakarta – Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menggerebek salah satu ruko di Gading Bukit Indah di Blok H Nomor 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin malam, 18 Oktober 2021.

Penggerebekan terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di PT ANT Information Consulting tersebut.

“Malam ini kita mendapatkan 4 orang. Ada 2 tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya ada supervisor sebagai collector, kemudian ada satu bagian umum, dan satu orang bagian collecting,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di lokasi, Senin (18/10/2021).

Kombes Auliansyah mengemukakan, perusahaan itu membawahi empat aplikasi ilegal. Namun saat digerebek, para karyawan perusahaan pinjol ilegal sedang bekerja dari rumah (WFH).

“Kalau kita lihat pada malam hari ini kondisinya agak sepi, karena memang mereka sudah mulai memberlakukan bekerja di rumah. Jadi, mereka melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing dan semua fasilitasnya disediakan oleh manajemen, seperti modem dan fasilitas lainnya,” pungkasnya.

Pihaknya akan memanggil para karyawan kantor tersebut. Dirinya menuturkan, sudah memegang semua data karyawan.

“Dan perlu disampaikan bahwa jangan sampai ada penagihan lagi mulai dari rumah. Untuk sampai saat ini, tidak ada lagi yang melakukan penagihan kita terus memantau dan kita akan cari mereka-mereka,” tutur Kombes Auliansyah.

Jika para karyawan tidak kooperatif dan tidak datang saat pemanggilan, polisi akan menangkap paksa. Khususnya, mereka yang berperan sebagai collector data dan bagian penagihan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close